Jumat, 02 Desember 2011

LARANGAN MENDEKATI ZINA

Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah Bukan Mahramnya — Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'

Allah Ta'ala berfirman:

"Katakanlah kepada orang-orang yang beriman itu, supaya mereka memejamkan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka." (an-Nur: 30)

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu seluruhnya akan ditanyakan - perihal perbuatannya masing-masing." (al-lsra': 36)

Allah Ta'ala berfirman pula:

"Allah Maha Mengetahui akan kekhianatan mata serta apa yang tersembunyi dalam hati." (Ghafir: 19)

Kekhianatan mata maksudnya ialah pandangan mata kepada sesuatu yang terlarang menurut agama, juga kedipan atau kerlingan mata untuk mengejek dan membawa kepada jalan yang salah.

Allah Ta'ala berfirman lagi:

"Sesungguhnya Tuhanmu itu senantiasa mengadakan pengintaian." (al-Fajr: 14)

1619. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sudah ditentukan atas anak Adam - manusia - perihal bagiannya dari zina, ia akan mendapatkannya itu dengan pasti. Adapun kedua mata, maka zinanya ialah melihat, kedua telinga, zinanya ialah mendengarkan, lisan, zinanya iaiah berbicara, tangan, zinanya ialah mengambil, kaki, zinanya iaiah melangkah, hati bernafsu dan menginginkan dan yang sedemikian itu akan dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim, sedang riwayatnya Imam Bukhari adalah diringkaskan.

1620. Dari Abu Said al-Khudri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Takutlah engkau semua duduk di jalan-jalan." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak mempunyai tempat lain untuk tempat kita duduk-duduk, kitapun bercakap-cakap di jalan-jalan itu." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Jikalau engkau semua enggan, melainkan akan tetap duduk-duduk di situ, maka berilah pada jalan-jalan itu akan haknya." Mereka bertanya: "Apakah haknya jalan itu, ya Rasulullah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu memejamkan mata, menahan diri dari berbuat yang menyakiti - yakni berbahaya, membalas salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kejahatan." (Muttafaq 'alaih)

1621. Dari Abu Thalhah, yaitu Zaid bin Sahl r.a., katanya: "Kita semua pernah duduk-duduk di halaman rumah, lalu datanglah Rasulullah s.a.w. Beliau s.a.w. berhenti di muka kita, kemudian bersabda: "Bagaimanakah engkau semua ini, duduk-duduk di tempat kenaikan - yakni di tangga tempat naik turunnya orang yang empunya rumah. Jauhilah duduk di tempat kenaikan rumah itu." Kita semua berkata: "Kita ini hanyalah duduk untuk sesuatu yang tidak dilarang - oleh agama. Kita duduk-duduk di sini untuk mengingat-ingatkan - soal-soal ilmu agama - serta untuk bercakap-cakap." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Adapun kalau engkau semua enggan dilarang, maka tunaikanlah haknya, yaitu memejamkan mata, membalas salam dan berbicara yang baik." (Riwayat Muslim)

Ash-shu'udaat dengan dhammahnya shad dan 'ain, artinya ialah beberapa jalan - dari luar menuju ke rumah.

1622. Dari Jarir r.a., katanya: "Saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal melihat dengan sekonyong-konyong- kepada sesuatu yang diharamkan, lalu beliau s.a.w. menjawab: "Palingkanlah segera akan penglihatanmu." (Riwayat Muslim)

1623. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya pernah berada di sisi Rasulullah s.a.w. dan di dekatnya ada Maimunah, kemudian datanglah Ibnu Ummi Maktum - seorang sahabat Nabi s.a.w. yang buta. Peristiwa ini terjadi sesudah kita diperintah untuk meletakkan tabir - yakni antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya harus diberi tabir jikalau hendak bertemu. Nabi s.a.w. lalu bersabda: "Bersembunyilah engkau berdua-Ummu Salamah dan Maimunah-dari Ibnu Ummi Maktum ini." Kita berkata: "Ya Rasulullah, bukankah ia seorang buta yang tidak dapat melihat serta tidak dapat pula mengenal kita." Lalu Nabi s.a.w. bersabda: "Apakah engkau berdua itu juga buta. Bukankah engkau berdua dapat melihatnya."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

1624. Dari Abu Said r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang lelaki itu melihat kepada auratnya orang lelaki lain, jangan pula seseorang wanita melihat auratnya orang wanita lain. Jangan pula seseorang lelaki itu berkumpul tidur dengan orang lelaki lain dalam satu pakaian dan jangan pula seseorang wanita itu berkumpul tidur dengan orang wanita lain dalam satu pakaian." (Riwayat Muslim)

Haramnya Menyendiri Dengan Wanita Lain — Yakni Yang Bukan Mahramnya —

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan jikalau engkau semua meminta kepada para wanita itu - yakni yang ajnabiyab atau bukan mahramnya - akan sesuatu benda, maka mintalah kepada mereka di belakang tabir." (al-Ahzab: 53)

1625. Dari Uqbah bin 'Amir r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua masuk kepada wanita - yang bukan mahramnya." Kemudian ada seorang lelaki dari sahabat Anshar berkata: "Bagaimanakah pendapat Tuan tentang ipar?" Beliau s.a.w. bersabda: "Ipar itulah yang menyebabkan kematian - yakni kerusakan."* Maksudnya menyendirinya seorang wanita dengan ipar suami itu menyebabkan timbulnya fitnah dan kerusakan, maka diumpamakan sebagai yang menyebabkan kematian. (Muttafaq 'alaih)

Albamwu ialah keluarga dari suami seperti saudara lelaki suami, anak lelaki saudara itu atau anak lelaki pamannya.

* Makna dari Hadis ini ialah bahwa menyendirinya hamwu - ipar dan sebagainya yang tertulis di atas - itu adalah lebih besar bahayanya daripada orang yang benar-benar asing, sebab kadang-kadang lelaki itu mempertunjukkan sesuatu yang baik pada isteri tadi, kemudian beratlah kiranya bagi suaminya untuk mengusahakan sesuatu yang ada di luar kemampuannya, atau akan menyebabkan buruknya hubungan dan Iain-Iain sebagainya. Selain itu suami juga tidak akan terkesan sesuatu apapun dalam hatinya untuk mengamat-amati lelaki tersebut, terutama mengenai keadaan batinnya dengan ke luar masuk dalam rumahnya itu.

1626. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang lelaki di antara engkau semua itu menyendiri dengan seorang wanita, melainkan haruslah ada mahramnya beserta wanita tadi." (Mu'ttafaq 'alaih)

1627. Dari Buraidah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kemuliaannya - yakni kehormatannya - para isteri kaum lelaki yang mengikuti peperangan atas yang duduk - yakni tidak mengikuti peperangan - adalah sebagaimana kemuliaan - yakni kehormatan -ibu-ibu mereka - yakni ibu-ibunya yang tidak mengikuti. Tiada seorang lelakipun dari golongan orang-orang yang duduk - tidak mengikuti peperangan - yang menjadi ganti seorang lelaki yang mengikuti berjihad, untuk mengawasi keluarganya, kemudian ia berkhianat kepada sahabatnya - yang ikut berjihad tadi, melainkan orang yang berkhianat tadi akan dihentikan di muka orang yang berjihad besok pada hari kiamat, selanjutnya yang berjihad itu akan mengambil kebaikan-kebaikannya orang yang mengawasi tersebut, sekehendak hatinya sehingga ia rela - yakni sampai merasa puas." Kemudian Rasulullah s.a.w. menoleh kepada kita semua lalu bersabda: "Bagaimanakah dalam perkiraanmu - maksudnya: Bukankah itu suatu hal yang berat tanggungannya. (Riwayat Muslim)

3 komentar:

  1. Assalamualaikum \wr wb. Benar dan setuju dengan artikel Saudara, bahwa Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bersabar menghadapi nafsu syahwat itu lebih mudah daripada bersabar menghadapi arah yang dituju oleh syahwat, karena syahwat akan menimbulkan rasa sakit dan siksaan. Semoga kita semua “terjaga”. Amin. Saling menjaga tali silaturahim, membangun Kesatuan Islam, silakan saudara dan saya saling follow/tukar link jika berkenan 

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. nice and perfect blog,,,, i like this blog

    BalasHapus

AL-QUR`AN